MUKOMUKO, bengkuluekspress.com - Inspektorat daerah (Ipda) Kabupaten Mukomuko mengaku masih memproses terkait laporan masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di empat desa yang meminta agar keempat kades diberhentikan. Kades tersebut antara lain Kades Karya Mulya Kecamatan Pondok Suguh, Kades Manjunto Jaya Kecamatan Air Manjunto, Kades Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya dan Kades Tunggal Jaya Kecamatan Teras Terunjam.
“Laporan dari 4 BPD masing – masing desa telah menyampaikan laporan berikut rekomendasi dan bukti – bukti yang
meminta agar empat kades diberhentikan dan hingga saat ini tengah diproses,” kata Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko, Sukiman SP.
Menurutnya, laporan yang disampaikan masyarakat melalui empat BPD tersebut, dengan permasalahan yang berbeda. Laporan BPD Desa Karya Mulya, masyarakat menolak penjualan kebun kas desa, ditemukannya indikasi
penyalahgunaan wewenang, adanya dugaan pemalsuan stempel/cap BPD dan pencatutan tanda tangan, adanya dugaan pungutan pembuatan sertifikat prona yang mencapai Rp 600 – 900 ribu.
Kades Manjunto Jaya, Kades Tunggal Jaya dan Kades Berangan Mulya diduga melanggar norma dan etika. Terkait laporan tersebut, pihaknya telah memanggil dan memeriksa para saksi. Mulai dari masyarakat hingga BPD. Selanjutnya, pihaknya bakal memanggil empat orang kades yang dilaporkan untuk dimintai keterangannya soal aduan masyarakat tersebut.
“Kami mintai dulu keterangan empat kades yang dilaporkan tersebut. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nantinya akan kami sampaikan kepada Bupati. Jika benar empat kades itu melakukan pelanggaran sesuai yang dilaporkan oleh
masyarakat, tentu akan ada sanksinya. Yang jelas laporan itu tengah kami proses,” lanjutnya. (900)