ARGA MAKMUR, bengkulu ekspress.com- Polsek Air Besi Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial RO warga Desa Tepi Laut Kecamatan Air Napal. RO digelandang oleh jajaran Sat Reskrim Polsek Air Besi ketika berada di kediaman rekannya di Desa Tepi Laut, Kamis malam (27/08). Dimana aksi bejat RO terungkap, setelah orang tua korban mendapatkan pesan singkat dari seseorang yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya. Dimana dalam pesan itu orang tua korban diberikan informasi bahwa anaknya telah disetubuhi oleh pelaku. Saat dikonfirmasi awak media, Jumat (28/8),
Kapolsek Air Besi, IPTU Aljum Fitri membenarkan hal tersebut. Dimana pihaknya setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban, pelaku RO berhasil diamankan di rumah temannya, Kamis malam (27/8). \"Ya, benar pada Kamis malam (27/8), kita berhasil mengamankan pelaku RO, setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari kedua orangtua korban,\" kata Aljum.
Aljum menambahkan, bahwa aksi pencabulan yang dilakukan oleh RO dengan modus meminta tolong dengan SL yang tak lain teman korban, agar membawa korban ke lokasi wisata Pantai Nangai. Setelah bertemu korban ditarik ke semak belukar oleh pelaku, sementara SL diminta untuk menunggunya sejenak. Akibat perbuatannya, pelaku RO dijerat dengan pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. \"Modus yang dilakukan pelaku dengan meminta tolong kepada teman korban, untuk diajak ke Pantai Nangai. Setelah korban berada di lokasi pelaku pun langsung menarik pelaku ke semak belukar tanpa dicurigai oleh teman korban,\" pungkasnya.(127)