MUKOMUKO, bengkulu ekspress.com– Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko berinisial HP ditahan penyidik Satreskrim Polres Mukomuko. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan alat dan mesin pertanian jenis excavator PC 200-8 MO merek komatsu tahun 2019-2020 milik Dinas TPHP Provinsi Bengkulu yang dipinjamkan pakaikan ke Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko. Dalam kasus tersebut, pejabat di lingkungan Pemkab Mukomuko tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 83,1 juta. ”Tersangka HP kami lakukan penahanan di Mapolres Mukomuko,” ujar Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Teguh Ari Aji SIK, dalam pers release, Kamis (27/8) pagi.
Kerugian negara tersebut, jelas Kasat Reskrim, diduga pelaku mengkomersilkan alat berat milik pemerintah untuk pekerjaan pertambangan galian C, pekerjaan jalan usaha tani (JUT). Termasuk dikomersilkan untuk kegiatan peningkatan jalan produksi (JUP). “Alat berat itu milik pemerintah, seharusnya untuk kegiatan peningkatan swasembada pangan sesuai yang dicanangkan pemerintah. Diduga kuat dikomersilkan di luar program pemerintah selama 277 jam. Jika sewa alat perjamnya mencapai Rp 300.000 X 277 jam, maka hasilnya Rp 83,1 juta lebih. Inilah hasil kerugian negara sesuai hasil audit yang dilakukan oleh BPKP,” bebernya.
Ditanya penggunaan alat berat tersebut digunakan untuk menutupi biaya cetak sawah yang berlokasi di Kecamatan Air Manjunto yang merupakan program salah satu instansi vertikal, Kasat Reskrim, mengaku masih dalam pengembangan lebih lanjut. “Untuk yang lainnya masih kita dalami lebih lanjut. Yang jelas, tersangka dilakukan penahanan terkait dugaan penyalahgunaan alat berat milik pemerintah yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 83,1 juta,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum tersangka HP, Muslim Chaniago SH MH menghormati dan menghargai proses hukum yang tengah diproses. Pihaknya juga bakal mengambil langkah - langkah hukum lainnya untuk membela dan hak - hak hukum kliennya. Menurutnya, sebagai tim penasihat hukum HP, menilai tidak ada korupsi. Sebab kliennya tidak diuntungkan dan kebijakan yang dilakukan untuk kepentingan umum. “Kebijakan yang dilakukan klien kami untuk menutupi biaya operasional cetak sawah selama 1.137 jam yang pelaksanaannya oleh salah satu instansi vertikal dalam hal ini TNI. Khusus dalam peminjaman alat berat tersebut pernah dilakukan rapat bersama di Makorem Bengkulu yang juga dihadiri Dians Pertanian Provinsi Bengkulu,” bebernya.
Ia juga menyebutkan, HP adalah korban dalam mengambil kebijakan atas kontrak sawah yang mangkrak yang berlokasi di Kecamatan Air Manjunto. Kebijakan yang diambil HP untuk menyelamatkan program cetak sawah yang mangkrak. “Seharusnya dalam program cetak sawah itu, untuk biaya operasionalnya dibayarkan oleh instansi vertikal tersebut. Tetapi, kami tidak mengetahui kenapa tidak dibayarkan. Sedangkan biaya operasional seperti biaya operator, sparepack dan lainnya harus dibayarkan. Dan karena itulah kebijakan dari kliennya yang meminjamkan alat berat tersebut ke pihak lain. Tujuannya hanya untuk menutupi operasional cetak sawah tersebut, bukan untuk kepentingan pribadi,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Jawoto SPd SE MPd mengaku, pihaknya baru akan mengajukan penunjukan pelaksana tugas (Plt) kepala dinas pertanian. “Saat ini Plh-nya sedang proses, sekretaris dinas yang jadi Plh. Dan, nantinya akan dilanjutkan Plt,” katanya. Menurut Jawoto, pihaknya tidak bisa langsung mengajukan Plt Kadis, lantaran ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 mengenai manajemen PNS. Di pasal 280, PNS yang ditahan karena jadi tersangka tindak pidana, dilakukan pemberhentian sementara yang berlaku sejak PNS tersebut ditahan. Sambil menungu proses hukum berikutnya, maka tugas-tugas kedinasannya ditunjuk seorang Plh. “Plh sifatnya sementara, selanjutnya akan diangkat seorang Plt kepala dinas,” ungkapnya. (900)