MUKOMUKO, bengkulu ekspress.com – Masyarakat di empat desa melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menerbitkan rekomendasi pemberhentian kepala desa (Kades). Yakni Kades Karya Mulya Kecamatan Pondok Suguh, Kades Manjunto Jaya Kecamatan Air Manjunto, Kades Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya dan Kades Tunggal Jaya Kecamatan Teras Terunjam. Rekomendasi itu disampaikan ke DPRD Kabupaten Mukomuko dan dengan harapan ditindaklanjuti. “Ada empat desa melaluai BPD desa setempat menyampaikan laporan berikut rekomendasi dan bukti – bukti yang meminta agar 4 kades diberhentikan,” sampai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Armansyah ST dikonfirmasi BE, Rabu (26/8).
Menurut Arman, laporan yang disampaikan masyarakat melalui 4 BPD itu, dengan permasalahan yang berbeda. Laporan BPD Desa Karya Mulya, masyarakat menolak penjualan kebun kas desa, ditemukannya indikasi penyalahgunaan wewenang, adanya dugaan pemalsuan stempel/cap BPD dan pencatutan tanda tangan, adanya dugaan pungutan pembuatan sertifikat prona yang mencapai Rp 600 – 900 ribu. Sedangkan Kades Manjunto Jaya, Kades Tunggal Jaya dan Kades Berangan Mulya diduga melanggar norma dan etika.
Terkait laporan tersebut, DPRD Kabupaten Mukomuko khususnya Komisi I tengah menjadwalkan pemanggilan pihak – pihak terkait. Dalam hal ini Camat, Inspektorat daerah dan DPMD. “Camat dan OPD terkait itu kita undang. Untuk menanyakan lebih lanjut terkait laporan empat masyarakat desa melalui BPD masing - masing. Seperti sejauhmana langkah - langkah yang telah dilakukan dan lainnya. Yang jelas laporan itu kami tindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang ada,” lanjut Arman. (900)