Penganiaya Lesbian Diringkus

Jumat 22-02-2013,10:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

GADING CEMPAKA, BE - Kepolisian Polsek Gading Cempaka kemarin meringkus perempuan yang diduga kaum lesbian. Perempuan ini diringkus karena telah menganiaya teman wanitanya.

Pelaku yang diamankan itu berinisial TA (16). Ia diamankan kemarin sekitar pukul 08.00 WIB. Pengamanan ini dilakukan agar pemeriksaan atas tindak penganiayaan yang dilakukan TA terhadap pasangannya Luki, dapat diproses lebih lanjut.

Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SSK MK didampingi Kapolsek AKP Myandra Eka W SIK mengatakan, penangkapan terhadap TA ini sesuai laporan dari korban Luki pada 14 Februari 2013 sekitar pukul 17.00 WIB lalu. Luki melaporkan TA telah menganiayanya di Jalan Almukaromah Kelurahan Dusun Besar Singaran Pati. \"Pelaku ini sebenarnya pasangan sejenis.

Tersangka diduga cemburu dengan pacarnya karena diduga memiliki selingkuhan lain. Tak terima dianiaya itu, korban akhirnya melapor ke Polsek. Berdasarkan hasil visum yang kami lakukan, terbukti memang telah terjadi  penganiyaan,\" kata Kapolsek.

Dijelaskannya, TA ditangkap saat sedang berada di rumah Luki, sang korban. Hingga kini Penyidik masih memeriksa pelaku lebih lanjut. Sejauh ini belum ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak.

\"Tersangka dapat kita jerat dengan Pasal 351 KUHP, tentang penganiayaa. Dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,\" tukasnya.

Sementara tersangka TA saat diwawancarai BE mengakui dirinya telah menganiaya teman wanitanya Luki tersebut. Warga Muhajirin 20 Kelurahan Padang Nangka tamatan SLTP ini berujar, ia melakukan tindakan tersebut karena tidak terima telah dicemooh oleh korban.

Pelaku merasa korbantelah merendahkan martabatnya. \"Kami waktu itu belago. Karena kami idak terimo dikatoinyo lonte. Kami tarik-tarik rambutnyo, kami pukul,\" ungkap karyawan Salon di kawasan Terminal Lingkar Timur ini. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait