Paslon di Kepahiang Wajib Lampirkan Hasil Uji Swab

Selasa 25-08-2020,20:02 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

KEPAHIANG, bengkulu ekspress.com - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wabup Kabupaten Kepahiang wajib melampirkan surat keterangan hasil uji Swab covid-19 saat mendaftarkan diri ke KPU Kepahiang. Laporan mengenai kondisi kesehatan calon bebas covid-19 jadi salah satu syarat pendaftaran paslon, baik melalui jalur Partai Politik (Parpol) maupun lewat jalan perseorangan. Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat SSos mengatakan, aturan melampirkan hasil uji swab sebagai upaya penyelenggara untuk mencegah penyebaran virus corona. \"Hasil uji swab memang jadi syarat yang harus dilengkapi paslon saat mendaftar,\" tutur Mirzan.

Mirzan menyebutkan, dalam pendaftaran ada syarat pendaftaran serta syarat calon mesti dilengkapi oleh calon kandidat. Bila tidak dapat memenuhinya tentunya pendaftaran calon tersebut tidak dapat diproses oleh penyelenggara termasuk dengan syarat uji swab. \"Memang tidak serta merta bisa membatalkan pencalon bila tidak ada hasil uji swab, tetapi ini jadi syarat calon untuk mendaftar, maka harus dipenuhi oleh calon bersangkutan,\" tegas Mirzan.

Masa pendaftaran calon Bupati dan Wabup Kepahiang dimulai minggu depan 4 september hingga 6 september, saat pendaftaran calon sudah diharus memenuhi berbagai syarat yang dibutuhkan. \"Kalau ada kekurangan berkas tentunya dilengkapi dimasa perbaikan,\" sebutnya. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait