Edi-Ice Berharap Bawaslu Batalkan Keputusan KPU Kepahiang

Senin 24-08-2020,20:22 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

KEPAHIANG, bengkulu ekspress.com - Edi Sunandar bersama Ice Rakizah berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang membatalkan keputusan pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, Jum\'at (21/8) lalu, yang tidak melolosan keduanya untuk mendaftar calon Bupati dan Wabup Pilkada Kepahiang 9 desember 2020 mendatang. Sebab Edi memandang putusan pleno KPU Kepahiang dibuat dengan tidak profesional para penyelenggaranya. Sehingga dinilainya cacat prosedural.

Tuntutan pembatalan putusan KPU Kepahiang itu dilaporkan secara resmi oleh paslon Edi - Ice, Senin (24/8) ke kantor Bawaslu Kepahiang. \"Yang pertama tahapan, sebagaimana PKPU No 5 tahun 2020 itu menyebutkan waktu verifikasi faktual itu mulai tanggal 10 hingga 16 agustus. Kenyataannya KPU sebagai penyelenggar tidak memenuhi syarat itu,\" tutur Dr Novran Harisa SH MHum CM selaku kuasa hukum Edi Ice saat dikonfirmasi, Senin (24/8) usai mendaftarkan laporannya di kantor Bawaslu Kepahiang.

Novran didampingi Edi Sunandar menegaskan, jika lambatnya penyelenggara memberikan berkas daftar dukunggan yang akan dilakukan faktual membuat pihaknya dirugikan. Sampai kesulitan untuk mendatangkan masyarakat pendukung yang menyerahkan KTP, karena batas waktunya sangat mepet. \"Dalam aturan itu, bahwa pemilu ini laksanakan dalam suasana covid, nah dengan situasi covid diaturan itu dikatakan bila verifikasi bisa dilakukan dengan cara video call, namun PPS ini banyak sekali meminta syarat,\" ucap Novran.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepahiang, Rusman Sudarsono dikonfirmasi membenarkan adanya laporan paslon Edi - Ice ke lembaganya. Tiga komisioner Bawaslu Kepahiang akan mempelajari terlebih dahulu berkas laporan yang masuk. Kemudian baru bisa menentukan sikap memproses atau menolak pengaduan tersebut. \"Kita akan lihat dulu laporannya, kalau sekarang sayabelum mendapatkan laporan lengkap dari staf terkait dengan pengaduannya,\" singkat Rusman. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait