Tersangka Korupsi DD Bukit Harapan Mukomuko Diperiksa Selasa

Minggu 23-08-2020,19:38 WIB
Reporter : Novri Enyeng
Editor : Novri Enyeng

MUKOMUKO, bengkulu ekspress.com– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko akan mempercepat proses korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Desa Bukit Harapan Kecamatan Air Ramai. Jika tidak ada halangan, Selasa (25/8) mantan Kades Bukit Harapan Kecamatan Air Rami periode 2013-2019 inisial BH yang telah ditetapkan tersangka akan diperiksa. “Selasa (25/8) besok inisial BH dipanggil penyidik Kejari untuk diperiksa selaku tersangka. Kita ingatkan yang bersangkutan kooperatif,” ungkap Kajari Mukomuko, Hendri Antoro SAg SH MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan SH.

Menurutnya, BH ditetapkan tersangka dalam penggelolaan DD tahun anggaran 2016 sebesar Rp 730 juta dan tahun 2017 sebesar Rp 1,1 miliar lebih. Sebab diduga kuat terjadi kerugian negara mencapai Rp 93,1 juta lebih. Ini setelah tim penyidik menerima hasil audit yang dilakukan tim auditor Kejati Bengkulu. APBDes tersebut diperuntukan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Dimana dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyalahgunaan anggaran dilakukan BH dengan cara mark-up anggaran dan membuat pertanggungjawaban yang seolah - olah dana dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya. “Perkara ini sesegera mungkin akan diproses lebih lanjut, sehingga ada kepastian hukum. Dan, untuk sementara penyidik baru menetapkan satu tersangka,” tegas Kajari. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait