Tersangka IAIN Curup Tiga Orang
Senin 17-08-2020,21:35 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati
Diduga Rugikan Negara Rp 7 Miliar
BENGKULU, BE - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Khusus Polda Bengkulu, menetapkan
tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Akademik Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Curup, Kabupaten Rejang Lebong, 2018. Tiga orang tersangka yang ditetapkan,
diantaranya BG selaku PPTK, BH selaku kontraktor atau pemborong dan EN selaku pemodal.
Dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto,
kepada BE, penetapan tersangka dilakukan, karena penyidik Subdit Tipikor Polda Bengkulu, telah
mengantongi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi
Bengkulu. Kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi pembangunan gedung tersebut Rp
7,3 miliar.
\"Berdasarkan gelar perkara ada tiga orang kita tetapkan menjadi tersangka. Kerugian negara
berdasarkan audit dari BPKP Rp 7 miliar lebih,\" jelas Kombes Pol Deddy.
Lebih lanjut, Kombes. Pol. Deddy mengatakan, total anggaran proyek pembangunan gedung itu
senilai Rp 28 miliar dan dilaksanakan pada 2018. Dengan sumber dana dari Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN) Kemenag RI. Karena, pekerjaannya diduga bermasalah proyek diputus kontrak. Dari
pekerjaan yang diputus kontrak tersebut nilainya Rp 10 miliar, kerugian negara berdasarkan
audit Rp 7 miliar. Tiga orang tersangka yang ditetapkan memiliki peran paling besar dan paling
bertanggung jawab dengan korupsi tersebut. Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tiga
orang tersebut.
\"Tiga orang yang ditetapkan paling bertanggung jawab sehingga kerugian negara Rp 7 miliar,\"
pungkas Dir Reskrimsus.
Sekedar mengingatkan, pembangunan gedung akademik tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak
pada Agustus 2018 dan selesai pada 31 Desember 2018 atau 114 hari kalender. Akan tetapi
pekerjaannya diduga bermasalah sehingga akhir 2018 proyek tidak selesai. Sempat diberi tambahan
waktu sampai 40 hari, tetapi proyek tidak juga selesai sehingga pada Februari 2019, proyek
diputus kontrak. Kerugian negara diduga Rp 28 miliar. Diduga terjadi mark up dalam pekerjaan
fisik, sehingga proyek tersebut bermasalah. (167)
Tags :
Kategori :