“Tiga pelaku kita amankan tadi pagi (kemarin) , karena melalukan pencurian tabung gas milik warga,” kata Kapolres Kaur AKBP Puji Prayitno S IK MH melalui Kapolsek Kaur Tengah IPTU Yusman SH, kemarin (13/8).
Dikatakan Kapolsek, tiga pelaku diamankan Polisi dirumahnya masing-masing Kamis (13/8) sekitar pukul 08.00 WIB tanpa tanpa perlawanan. Penangkapan para pelaku bermula dari anggota Polsek Kaur Tengah menerima laporan korban Jasman (45) dan Sutarman warga Desa Talang Padang pada 29 Juli 2020 lalu. Dimana para pelaku telah melakukan peristiwa pencurian dirumah korban dengan memasuki rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang yang dalam keadaan terkunci, pada saat korban pulang sekitar pukul 02.00 WIB
dan korban bermaksud menghidupkan kompor baru mengetahui bahwasannya tabung gas ukuran 3 kg yang terpasang dengan kompor telah hilang. Mendapati laporan korban polisi melakukan penyelidiakn dan berhasil mengamankan pelaku.
“Untuk TKP sekarang ini baru dua TKP dan para pelaku ini sudah meresahkan masyarakat, sudah berulangkali melakukan pencurian dan sudah berulang kali dimaafkan masyarakat,” terang Kapolsek.
Akibat perbuatanya itu, para pelaku harus merasakan dinginya dan pengapnya tahanan Mapolsek Kaur Tengah. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (irul)