KEPAHIANG, bengkulu ekspress. com- Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang gagal menemukan berkas pertanggungjabawan atau SPJ penggunaan DD/ADD Daspetah 1 tahun 2018. Meskipun sudah menggeledah gudang penyimpanan berkas SPJ DD/ADD milik Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di kantor Dinas Sosial (Dinsos), tim Pidsus Kejari tetap tidak mendapati dokumen yang dicari. \"Bukan hilang, tetapi belum ditemukan. Kita sudah melakukan penggeledahan di gudang milik PMD di Dinas Sosial, dokumen yang dicari belum didapati,\" ungkap Plh Kajari Kepahiang, Adam Ohoiled SH MH melalui Kasi Pidsus, Riky Musriza SH MH, Senin (10/8).
Riky mengatakan, pihaknya mengambil upaya paksa dengan menggeledah 3 OPD dan rumah kades Daspetah 1. Karena sebelumnya dokumen yang dicari sudah dipinta, namun tak dipenuhi Dinas PMD dan Camat Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. \"Kita mencari barang bukti tambahan, yang dibutuhkan di tahap penyidikan ini,\" tuturnya. Penggeledahan bermula di kantor Dinas Sosial, jaksa menggeledah gudang tempat penyimpanan berkas-berkas DD/ADD milik Dinas PMD. Berkas itu berada digudang Dinsos, karena sebelumnya Dinas Sosial dan PMD jadi satu ODP sebelum perubahan nomenklatur diawal tahun 2020.
Kala itu Bidang PMD mengantor dikantor Dinsos saat ini. \"Informasi didapat dari PMD, bila berkasnya disimpan digudang yang berada di Dinas sosial, maka kita geledah gudanya,\" tutur Riky. (320)