Tabat Antar Desa Ditetapkan

Kamis 21-02-2013,18:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Bagian Administrasi Pemerintahan Pemkab Mukomuko  mulai melakukan penetapan dan pemasangan pilar antar desa. Dari 15 kecamatan dan 148 desa dan 3 kelurahan, tahun ini hanya 3 kecamatan yang diakomodir dalam penetapan batas tersebut. Yakni kecamatan Kota, Air Majunto dan Air Dikit. Untuk kecamatan Kota ada 6 desa dan 3 kelurahan, Air Majunto 9 desa dan Air Dikit berjumlah 7 desa.

\"Secara bertahap penetapan dan pemasangan patok antar desa dan kecamatan kita lakukan yang dikarenakan keterbatasan anggaran,\" kata Kabag Administrasi Pemerintahan, Badi Uzaman SH melalui Kasubag Otonomi Daerah dan Kerjasama Muhammad Fadly SSTP MSi.

Pemasangan patok antar desa itu selain melaksanakan tertib administrasi juga menghindari konflik di lapangan antara warga di desa yang bersangkutan. Meskipun selama ini konflik batas tidak begitu banyak terjadi dikarenakan warga masih memiliki ikatan kekeluargaan  masih tinggi. \"Hanya beberapa desa saja yang sempat terjadi konflik sedangkan desanya lainnya belum ada yang bergejolak. Dan diharapkan pula tidak terjadi gejolak karena pemerintah daerah secara bertahap melakukan tertib administrasi terutama mengenai batas antar desa,\" ujarnya.

Pada penetapan batas desa itu pihaknya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan melakukan pengukuran dan pemasangan patok di lapangan.\"Angaran untuk penetapan batas untuk di 3 kecamatan itu dialokasikan sebesar Rp 300 juta,\" demikian Fadly. (900)  

Tags :
Kategori :

Terkait