ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Sejumlah kebijakan pemerintah di tengah Covid-19 tentu banyak menjadi perhatian kalangan. Karena berkaitan dengan berbagai hal, terutama keterkaitan terhadap ekonomi masyarakat.
Seperti halnya kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) soal larangan diadakannya kegiatan organ tunggal (musik) pada surat Nomor : 4432/2578/DINKES/VII/2020 pada point Xiii. Menyikapi persoalan tersebut, Persatuan Pekerja Seni Bengkulu Utara (PPSBU) menggelar aksi demo, didepan kantor Pemda BU, Kamis (30/7).
Dalam aksi damai yang dilakukan dijaga ketat oleh pihak kepolisian itu, massa aksi menyampaikan 4 atuntutan yakni pertama, meminta Bupati Bengkulu Utara mencabut surat edaran atau imbauan melalui gugus tugas yang berbunyi tentang melarang musik dan kuda kepang serta hiburan lainnya.
Kedua, mengutuk keras atas adanya oknum yang mengintimidasi masyarakat untuk tidak menggunakan organ Tunggal (musik) dan hiburan dalam acara syukuran ataupun pernikahan, serta acara lainnya.
Ketiga, meminta kepada Bupati Bengkulu Utara untuk menerbitkan surat edaran baru serta mempermudah perizinan dalam mengadakan acara hiburan dalam hajatan apapun.
Dan keempat terkait penerbitan surat edaran baru, PPSBU meminta jeda waktu selambat-lambatnya 4 hari. Jika tidak di indahkan maka kami PPSBU akan kembali melakukan demo dengan masa aksi yang lebih besar.
Hal tersebut disampaikan oleh selaku Koordinator Negosiator Widayadi saat dikonfirmasi awak media usai melakukan pertemuan kepada pihak Pemkab BU.
\"Ya, ini kami lakukan karena adanya surat edaran Bupati melarang organ tunggal atau kegiatan seni lainnya dilaksanakan ditengah masyarakat. Itu berefek ke masalah ekonomi kami dikalangan pekerja seni BU, maka aksi ini kita gelar guna meminta Bupati BU mencabut edaran tersebut, dan segera membuat edaran yang baru,\" kata Widayadi
Widayadi menambahkan, kalau memang pihaknya selaku pekerja seni tidak boleh melaksanakan kegiatan ditengah masyarakat, mengapa cafe-cafe banyak itu sudah diperbolehkan, apa bedanya dengan pihaknya dari Pekerja seni, seperti organ tunggal (musik), Kuda Kepang, dan lainnya. Intinya pihaknya hanya meminta Bupati mencabut edaran tersebut, terkait dilarangnya kegiatan seni musik serta seni lainnya di Bengkulu Utara. Mereka juga meminta Bupati BU segera menerbitkan edaran yang baru agar memperbolehkan kegiatan seni. Karena hal ini menyangkut ekonomi para pekerja seni.
\"Dari hasil pertemuan yang dilakukan tadi, pihak pemda menyepaktati apa yang menjadi permintaan kami. Dari penyampaian dari Pemkab BU yang wakil kan oleh Sekda BU Dr Haryadi SPd MM MSi akan melakukan pembahasan kepada atas mereka yakni Bupati BU Ir H Mian,\" ungkapnya.
Sementera itu, Sekda BU Dr Haryadi SPd MM MSi menyampaikan, bahwa pada dasarnya pihaknya atas nama pemerintah peduli terhadap dan apa yang dirasakan oleh para pelaku seni di Kabupaten BU. Namun untuk apa yang menjadi tuntutan yang diajukan, dirinya akan membahas kepada atasan dalam hal ini Bupati BU Ir H Mian.
\"Pada intinya kita peduli terhadap apa yang dirasakan selama ini. Yang jelas untuk tuntutan mereka akan kita tindaklanjuti. Insha Allah dalam minggu depan akan kita bahas kembali bersama-sama baik itu dari perwakilan PPSBU,\" tandasnya.
Untuk diketahui setelah dilakukannya pertemuan dari 8 perwakilan PPSBU bersama jajaran Pemkab BU, yang dketuai oleh Sekda BU beserta jajaran. Aksi yang dilakukan para PPSBU berlangsung kondusif dan aman.(127)