Kepala Desa Datar Macang, Hilmandi menegaskan, bahwa pemotongan tersebut tidak benar. \"Tuduhan itu semua tidak betul adanya,\" singkatnya.
Namun Camat Air Besi, Ajiansyah saat dikonfrimasi hal tersebut membenarkan adanya biaya pemotongan untuk ongkos transportasi. Namun hal tersebut sudah berdasarkan kesepakatan warga yang menerima BST dan untuk besarannya sebesar Rp 50 ribu. \"Ya ada, dan ada tanda tangan masyarakat yang tidak keberatan dengan ongkos tersebut. Dari keterangan Kadun hanya sebesar Rp 50 ribu,\" terang Camat.
Ia juga sudah memerintahkan kepada Kadun untuk mengembalikan kepada warga yang tidak berkenan dengan adanya ongkos tersebut dan masalah ini pun sudah selesai. Namun dengan adanya yang melakukan pengaduan kembali kepihak berwajib, dirinya pun tidak bisa melarang hal tersebut. \"Kejadian ini sudah lama, dan memang sempat heboh dan sudah naik di media masa. Sebenarnya masalah ini pun sudah selesai, karena kita sudah memrintahkan kepada pihak kadun untuk melakukan kembalian uang tersebut bagi warga yang keberatan,\" tandas Ajiansyah.(127)