MUKOMUKO, bengkulu ekspress.com – Sebanyak 20 orang pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko bakal mengikuti sidang isbat yang akan dilakukan hakim Pengadilan Agama (PA) Agustus 2020 mendatang. Berdasarkan data dari kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mukomuko masih terdapat ribuan pasang suami istri di Kabupaten Mukomuko belum memiliki buku nikah atau pernikahannya belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal buku nikah sangat penting dimiliki oleh pasangan suami istri untuk keperluan administrasi kependudukan (Adminduk) dan juga kepentingan lainnya. Sehingga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mukomuko memfasilitasi sidang isbat nikah bagi pasutri di daerah ini.
“PWI Mukomuko hanya sebatas memfasilitasi kegiatannya dalam bentuk sosial, rencananya memfasilitasi penyelenggaraan sidang isbat massal dalam rangak HUT PWI ke-3 tahun,” ungkap Ketua PWI Mukomuko, Budi Hartono.
Dikatakannya, sejak jauh-jauh hari pihaknya sudah berkoordinasi dengan PA , Kantor Kemenag Mukomuko, Pemkab Mukomuko dalam hal ini Dinas Dukcapil sebagai langkah persiapan. Bahkan bersama instansi-instansi tersebut, telah dilaksanakan verifikasi calon peserta yang dilaksanakan, Jumat (24/7) di aula Kantor Camat Kota Mukomuko. “Target kami peserta sidang isbat massal ini sebanyak 20 pasang suami istri. Namun antusias masyarakat cukup tinggi, karena yang mendaftar lebih dari 20 pasang,” jelasnya.
Selanjutnya, jelas wartawan Bengkulu Ekspress (BE) ini, nama-nama hasil verifikasi nanti, akan dikoordinasikan dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Mukomuko untuk dilakukan pengecekan ulang. Jika nama-nama hasil verifikasi dan pendataan itu benar pernikahannya belum tercatat di KUA, secara otomatis mereka bisa mengikuti sidang isbat massal yang diselenggarakan PWI Mukomuko.
\"Rencana Sidang Isbat massal ini pertengahan Agustus 2020 mendatang. Atau setelah HUT Kemerdekaan RI. Karena Sidang Isbat ini harus di daftarkan dulu ke PA, kemudian setelah pendaftaran, baru ditentukan waktu sidangnya. Paling cepat sidang bisa dilaksanakan 14 hari setelah pendaftaran dimasukan ke PA,” jelasnya. Kegiatan ini tidak hanya sebatas Sidang Isbat, tetapi, peserta nanti bisa langsung mendapatkan Buku Nikah resmi dari KUA. Dan, emuanya gratis tanpa pungutan biaya. “Alhamdulilalh kegiatan ini didukung penuh PA, Kemenag, Pemkab. Dengan harapan hingga hari pelaksanaan berjalan lancar,” harapnya.
Ketua PA Kabupaten Mukomuko, H Thamrin SAg MH melalui Paniteria, Adi Harja SH menyampaikan, kegiatan yang diinisiasi PWI Mukomuko bagus dan positif. Pihaknya mendukung penuh dan siap membantu masyarakat. “Ini kegiatan sosial kemasyarakatan, PA sangat mendukung. Ditambah lagi di daerah ini masih cukup banyak pasutri yang sudah menikah secara agama, tetapi belum memiliki buku nikah,” katanya.
Menurutnya, akta nikah sangat penting bagi pasutri untuk mengurus akta kelahiran anak, mengurus kartu keluarga dan yang lainnya harus pakai akta. “Saat ini tengah dilakukan seleksi administrasi, untuk sementara sebanyak 20 pasutri telah kita cek dan akan diproses lebih lanjut. Insya Allah pada 19 Agustus mendatang sidang Isbat digelar,” lanjutnya. (900)