Terdakwa Potong Kelamin Divonis 11 Tahun

Kamis 23-07-2020,21:32 WIB
Reporter : Zalmi Herawati
Editor : Zalmi Herawati

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, memberikan vonis 11 tahun kepada Marham, terdakwa kasus penganiayaan berat memotong alat kelamin, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (23/7). Vonis tersebut lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, yang menuntut Marham 12 tahun penjara.   Majelis hakim yang diketuai Hanifzar SH menyatakan, terdakwa Marham terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 355 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

\"Menyatakan terdakwa Marham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana pada dakwaan tersebut. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun,\" jelas Hakim Hanifzar membacakan vonis kepada terdakwa melalui video confrence.

Kuasa hukum terdakwa Endah Rahayu Ningsih SH menghargai vonis dari majelis hakim terhadap kliennya tersebut. Meski demikian Endah menilai jika penganiayaan yang dilakukan terdakwa Marham tidak termasuk unsur perencanaan. Ada faktor lain yang membuat terdakwa melakukan penganiayaan terhadap RZ.

\"Berkaitan dengan upaya hukum kita masih pikir-pikir,\" ujar Endah.

Hal senada disampaikan JPU Kejari Bengkulu Doddy Hidayat. Meski majelis hakim hanya mengurangi tuntutan jaksa 1 tahun lebih ringan, Doddy mengaku masih pikir-pikir.

\"Kita diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap, terkait dengan vonis tadi kita kasih pikir-pikir dulu,\" singkat Doddy.

Alasan Mu menganiaya RZ (16) dengan cara memotong alat kelamin RZ, karena sakit hati. Mu tidak terima adik kandungnya dinodai oleh RZ. Penganiayaan dilakukan Mu pada Kamis (19/3), di sekitaran TWA (Taman Wisata Alam) Pantai Panjang. Penganiayaan tersebut sudah direncanakan Mu setelah tahu adiknya dinodai RZ. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait