MUKOMUKO, bengkuluekspress.com - Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH., S.IK., MH. menyatakan bakal memburu aktor utama pelaku illegal logging atau pembalakan liar di wilayah hukum Polres Mukomuko. Biasanya kata Andy, aktor utama illegal logging ini bisa orang yang menjadi pemodal atau orang yang menampung kayu hasil illegal logging.
\"Karena logikanya, tidak mungkin ada aktivitas illegal logging kalau hasilnya tidak ada yang menampung,\" kata Kapolres saat press release di Aula Mapolres Mukomuko, Rabu (8/7).
Kapolres mengatakan, ia meminta publik sabar dan memberikan pihak Kepolisian waktu untuk mengungkap dalang dari aktivitas illegal logging yang terjadi wilayah Mukomuko. \"Doakan kami juga suapaya bisa dan diberikan kemampuan dan kekuatan untuk mengungkap kejahatan ini,\" katanya.
Dijelaskan Kapolres, sebelumnya, pada Selasa (30/6) lalu sekira pukul 13.00 WIB, Satuan Reskrim Polres Mukomuko melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang terduga pelaku illegal logging yang sedang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Ipuh II tepatnya di wilayah Pondok Sungguh. Adapun identitas kedua pelaku masing-masing, berinisial RA warga Penarik dan MS warga Sungai Rumbai.
\"Pada saat penangkapan, terduga pelaku ini sedang melakukan aktivitas penebangan. Di lokasi kita temukan chainsaw, sekitar 2 kubik kayu yang sudah berbentuk papan dan balok kayu. Setelah kita lakukan cek titik koordinat, ternyata benar lokasi mereka menebang kayu berada di kawasan HPT. Keduanya berikut barang bukti lain langsung kita amankan,\" ungkap Kapolres.
Dijelaskan Andi, penangkapan kasus illegal logging ini, bermula dari laporan mitra Polres Mukomuko dalam hal ini Unit Pelaksanan Teknis Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (UPT-KPHP) Mukomuko. Tim dari KPHP melaporkan ada dugaan aktivitas illegal logging, langsung direspon tim dari Reskrim Polres menuju tempat kejadian perkara (TKP).
\"Ketika tim tiba di TKP, ternyata benar, ada aktivitas penebangan yang dilakukan kedua terduga pelaku ini,\" katanya.
Ditambahkan Kapolres, kedua terduga pelaku ini disangkakan melanggar pasal 82 ayat 1 huruf c, dan pasal 83 ayat 1 huruf b dan atau pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. \"Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,\" pungkas Andi.(en)