Tunggakan Iuran Peserta BPJS di Mukomuko Capai Rp 15 M

Senin 06-07-2020,14:17 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, bengkuluekspress.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Cabang Kabupaten Mukomuko, mancatat ada puluhan ribu peserta BPJS di Kabupaten Mukomuko yang menunggak iuran pembayaran BPJS. Dari data yang ada per bulan Mei tunggakan puluhan ribu peserta BPJS mencapai Rp 15 M lebih.

\"Perbulan Mei kemarin tunggakan iuran BPJS puluhan ribu peserta mandiri di daerah ini mencapai Rp 15 miliar,\" kata Kepala Cabang BPJS Mukomuko, Elva Elinda saat dikonfirmasi, Senin (6/7).

Dikatakan Elva, jumlah peserta mandiri di Kabupaten Mukomuko ini mencapai 38.170 peserta. Dari jumlah tersebut yang menunggak iuran mencapai 26.591 peserta. Sedangkan yang aktif hanya 11579 peserta. Kemudian masih ada 21,34 % dari jumlah penduduk yang ada di Mukomuko belum terdaftar peserta BPJS.

\"Yang menunggak iuran BPJS ini 26.170 ribu. Mayoritas yang menunggak kelas 3. Kalau kelas 1 dan 2 jumlahnya sedikit,\" katanya.

Elva berharap agar peserta BPJS yang menunggak iuran agar bisa segera melunasi tunggakan tersebut. Karena apabila masyarakat yang menunggak iuran kemudian sakit dan dirawat inap bisa dikenakan denda pelayanan.

\"Sesuai Perpres 82 tahun 2018, apabila menunggak iuran maka akan ada muncul denda pelayanan apabila dirawat inap, dalam 45 hari sejak iuran tertunggak dibayar. Untuk denda pelayanan 2,5 persen dari kasus penyakit kali bulan menunggak max 12 bulan tunggakan dan denda tidak  berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat inap,\" pungkas Elva.(en)

Tags :
Kategori :

Terkait