MUKOMUKO,BE – Kejari Mukomuko Amran Lakoni SH didampingi Kasi Intel Beni Wijaya SH menegaskan tersangka dugaan korupsi pengadaan ikan Lele dan Nila pada tahun 2010 lalu tidak menutup kemungkinan bakal bertambah. Penyidik terus melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan saksi.
Kemarin pagi (19/2) 2 orang saksi dimintai keterangan yakni Sarlin selaku ketua kelompok budidaya ikan nila dan lele desa Rawa Mulya dan Abdiyanto ketua kelompok desa Lubuk Sanai Kecamatan XIV Koto.
Pemeriksaan saksi tidak menutup kemungkinan pula bakal berlanjut. Palasnya dari 10 kelompok budidaya ikan yang mendapatkan bantuan bibit dari DKP pada tahun 2010 lalu itu baru sekitar 4 kelompok yang diperiksa.
\"Bisa bertambah jumlah tersangkanya, setelah dilakukan sejumlah saksi. Tiga tersangka yakni direktur CV Bm, CV L dan PPTK pengadaan ikan tersebut,\" terangnya. Dua orang saksi tersebut dicecar puluhan pertanyaan sesuai dengan tupoksinya masing-masing dalam penggelolaan dan menerima bibit bantuan itu. Dugaan sementara pengadaan itu mengarah ke tindak pidana korupsi. \" Mengenai berapa jumlah kerugian negara belum dapat kita sampaikan karena akan melibatkan pihak ahli,\" jelasnya.
Pengadaan ikan Lele dilaksanakan Cv Bm dengan nilai kontrak Rp 568 juta lebih dan pengadaan ikan Nila oleh CV L nilai kontrak Rp 293 juta lebih. (900)