Demikian Kabag Administrasi Pemerintahan Pemkab Mukomuko Badi Uzaman SH didampingi Kasubag Otonomi Daerah dan Kerjasama M Fadly SSTP MSi. Untuk draft Permendagri mengenai penyelesaian tapal batas itu oleh pihak pemerintah pusat sudah selesai dan tinggal lagi disahkan oleh Mendagri. \"Informasi yang kita terima dan jika tak ada perubahan pada Maret mendatang soal Tabat sudah ada kejelasannya dari pemerintah pusat,\" ujarnya.
Dibeberkan Fadly, Kabupaten Mukomuko tetap berpedoman pada bukti-bukti yang ada yakni berpatokan pada staat blaad Nomor 214 tahun 1910 pada pilar batas dopler 1831 di muara sungai Semeluk ditarik ke garis khayal kearah titik dopler 1830 di puncak bukit Mentago. Jika keputusan Mendagri nantinya tidak sesuai dengan bukti yang dipegang Provinsi Bengkulu, maka Pemkab Mukomuko bakal melakukan upaya hukum lainnya.\"Yang jelas Kabupaten Mukomuko tetap mempertahankan wilayah tersebut.
Karena wilayah diperbatasan yang selama ini diklaim Sumbar merugikan Prvinsi Bengkulu yang luasnya sekitar 2.500 hingga 3.000 ribu hektar,\" jelasnya.
Fadly mengimbau kepada masyarakat Provinsi Bengkulu khususnya yang berada diwilayah perbatasan tersebut untuk bersabar dan tidak melakukan hal-hal yang tak diinginkan dan merugikan.\"Kita tunggu putusan pusat terkait hal ini bagaimana hasilnya,\" pungkasnya. (900)