KEPAHIANG, Bengkuluekspress.com - Kasus persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur kembali terulang di Kabupaten Kepahiang. Tersangka Rj (17) warga Kecamatan Tebat Karai, pemuda yang baru lulus sekolah ini harus dimendekam di sel Mapolres Kepahiang untuk mempertanggungjawabkan perbutannya.
Korban diperdaya agar mau ikut ke sebuah pondok dikawasan Desa Tertik. Kronologis kejadian bermula saat korban bersama rekannya tengah berada dikawasan Taman Santoso Pasar Kepahiang Kamis (28/5) lalu sekitat pukul 22.30 WIB. Kemudian datang 4 (Empat) orang teman korban dengan menggunakan 2 (Dua) unit sepeda motor mengajak korban dan saksi pergi bermain ke Desa Tertik, setibanya dilokasi tujuan korban dikenalkan dengan pelaku.
Sehingga korban dan pelaku terlibat percakapan sampai akhirnya sepakat untuk pergi kesebuah pondok di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sewaktu didalam pondok, pelaku berusaha merayu korban agar mau berhubungan intim, awalnya korban menolak hingga akhir terperdaya dengan rayuan pelaku lalu melayani keinginan bejat pelaku.
\"Penjelasan korban, saat dipondok tersangka terus merayu hingga korban mau mengikuti keinginan tersangka,\" ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim, IPTU Umar Fatah SH MH didampingi Kanit PPA, Rabu (3/6).
Kasat Reskrim menjelaskan, dari keterangan korban dan tersangka diketahui jika pelaku kejahatan dilakukan oleh teman tersangka juga sebanyak satu orang, yang saat ini masih dalam upaya pengengaran aparat.
\"Ada satu pelaku lainnya, menurut pemeriksaan pelaku ini melakukan tindak asusila karena tidak sampai persetubuhan. Pelaku masuk kedalam pondok, setelah tersangka RJ keluar,\" tegas Kasat.
Pelaku sendiri berhasil ditangkap Selasa (2/6) sekira jam 16.30 wib dikediaman orang tuanya. Penangkapan tersangka dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Joni Karter SH.
Tersangka diduga melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. (320)