Surat edaran dikeluarkan karena mengingat saat ini kondisi ekonomi sudah menurun dan agar tidak menjadi beban di masyarakat. Dalam penerapan instruksi tersebut, Helmi meminta rakyat proaktif untuk melaporkan jika masih ada sekolah-sekolah yang melanggar.
Ada 5 poin yang tertulis dalam surat edaran walikota tersebut yakni dalam penerimaan siswa baru tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Tidak membebani siswa dengan ketentuan pakaian seragam.
Memasang spanduk ditempat yang mudah terlihat berisikan tentang tata cara pendaftaran siswa baru dan informasi lain tentang sekolah. Apabila dalam hal pelaksanaan penerimaan siswa baru tidak mematuhi poin 1 dan 2 masyarakat daan menyampaikan langsung kepada Pemkot. Hal lebih lanjut di atur oleh Dinas Pendidikan Kota Bengkulu. (Imn)