Ia mengatakan, proyek pembangunan tersebut harus benar-benar diawasi. Pihaknya meminta penegak hukum untuk mengkaji, apakah bangunan tersebut menyalahi aturan.
Jika menyalahi prodedur maka proses hukum harus ditegakan, pihak masyarakat sangat menunggu proses hukum tersebut. \"Wajar jika proses hukum dilakukan, karena bangunan tahun 2012 telah menghabiskan anggaran Rp 1,9 miliar ternyata menjadi pertanyaan besar, maka hal ini harus benar-benar dikaji kembali baik perencanaan dan pekerjaan,\" jelasnya.
Sedangkan, Kasi Pembangunan Sekretariat Pemkab Kaur Lendrianto ST mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan CV Leo Putra sebagai kontraktornya. Kantor Perpustakaan tersebut masih dalam pemeliharaan selama 6 bulan, kemudian pihak Leo Putra akan segera melakukan perbaikan tersebut secepatnya. Hasil koordinasi kemarin barang-barang berupa rangka baja sudah dipesan untuk perbaikan tersebut. \"Kita sudah melakukan kontak dengan kontraktor, mereka siap tanggung jawab selain itu pula mereka siap memperbaikinya,\" jelasnya.
Mengenai kualitas bangunan, pihaknya belum bisa komentar sebelum ada ahlinya soal kualitas. Namun itu semua terjadi karena musibah badai. Jika tidak ada musibah maka tidak ada bangunan yang rusak.\"Makanya untuk mengatakan pakah kulaitas bangunan baik atau tidak, kita bukan ahlinya itu kemungkinan PU atau siapaun yang punya kajian itu. Kita hanya berharap bangunan itu bisa diperbaiki dan bisa digunakan kembali,\" jelasnya.(823)