KEPAHIANG, Bengkuluekspress.com - Personel Polres Kepahiang dan Polsek Bermani Ilir harus mengambil sikap tegas dengan menembak bagian kaki tersangka pembunuh sadis di Desa Sosokan Baru Kecamatan Muara Kemumu. Pasalnya, tersangka Hs (23) melakukan upaya perlawanan saat akan ditangkap dengan mencoba merebut senjata api (Senpi) milik petugas.
Keberadaan tersangka berhasil diendus aparat kepolisian, Senin dini hari (11/5), setelah melakukan pengejaran selama lima hari setelah membunuh Linda (41). Tersangka diringkus di kawasan stasiun kereta api Lubuk Linggau ketika pelaku berupa melarikan diri ke wilayah Kota Palembang.
\"Tersangka dilumpuhkan karena saat akan ditangkap melakukan upaya perlawanan dengan mencoba merebut senjata salah satu anggota,\" tegas Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAP didampingi Kabag Ops, AKP Eka Candra SH didampingi Kasat Reskrim, AKP Umar Fatah SH MH.
Dikatakan Kapolres, pelaku berhasil ditangkap berkat kerja keras semua jajaran di Polres Kepahiang. Dalam catatan kepolisian pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara, akibat melakukan kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
\"Ya baru dua bulan keluar penjara, tapi bukan yang program asimilasi. Karena memang masa kurungan badannya sudah habis, dua kali masuk penjara kasusnya curanmor,\" tutur Kapolres.
Kepolisian juga menjelaskan kronologis nyawa korban dihabis oleh pelaku, bermula saat pelaku dari rumah sudah timbul niat untuk mencuri di area Tempat Kejadian Perkara (TKP). Untuk meningkatkan kepercayaan diri dan keberanian tersangka menghisap lem aibon terlebih dahulu sebelum beraksi.
Pelaku menargetkan mengambil emas yang ada di tangan korban dengan cara mengancam korban terlebih dahulu dengan senjata tajam jenis pisau. Kemudian menusuk – nusuk dan menyembelih leher korban dengan pisau.
\"Saat diacam, ternyata korban melakukan perlawanan sehingga pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tanjam yang sudah dibawa pelaku,\" tuturnya. Peristiwa pembunuhan terjadi Rabu (6/5) sekira pukul 06.30 WIB. (320)