Uang DP Digelapkan Developer Perumahan, Warga Hibrida Rugi Puluhan Juta

Kamis 16-04-2020,17:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - KD (35), oknum developer dari PT. Kurnia Grasindo Muria diduga menggelapkan uang senilai Rp 30 juta milik pasangan suami istri suami Ahmad Sujono (36) dan Riti Suwita (34), warga Jalan Hibrida 10, Gang Semarak, Kelurahan Sidomulyo.

KD kemudian dilaporkan ke Polda Bengkulu Rabu (14/3) karena menggelapkan uang pembayaran down payment (DP) rumah di Kelurahan Karang Indah RT 9 yang dipesan oleh Riti dan Ahmad.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah melaporkan KD selaku Developer Perumahan PT. Kurnia Grasindo Muria kemarin siang ke Polda Bengkulu.

\"Developer ini hanya menyetorkan uang Rp 7 juta ke bank, sedangkan uang sudah dilunasi pasangan ini senilai Rp 30 juta. Uang DP mereka berikan tidak sepenuhnya digunakan untuk proses akad dan digelapkan oleh developer ,\" ujar Sudarno, Kamis (16/4).

Semenatara itu, Ahmad selaku pemesan rumah kepada developer menjelaskan, rumah yang akan dikreditnya tersebut harus melunasi booking dengan menyerahkan uang Rp 5 juta dari total Rp 30 juta yang mana digunakan untuk melakukan akad kredit.

Usai menyerahkan uang booking kata Ahmad pada 3 Februari dirinya kembali menemui terlapor untuk melunasi sisa DP rumah tersebut sebesar Rp 25 juta. Usai menyerahkan sisa DP tersebut, KD selaku developer mengatakan rumah yang dipesan akan selesai dibangun dan siap untuk ditempati awal Maret lalu.

“Pertengahan Februari saya dihubungi pihak Bank BNI. Pihak BNI menanyakan perihal DP yang telah disetor sebesar Rp 7 juta. Saya langsung protes dan mengatakan bahwa saya telah menyetor DP Rp 30 juta, sehingga pihak BNI meminta agar perkara ini segera diselesaikan ke developer,” jelas Ahmad.

Dilanjutkan Ahmad, bahwa rumah yang akan mereka tempati juga tidak sesuai spesifikasi dalam kesepakatan awal. \"Bangunannya dijanjikan pake granit, trus kelas bagus untuk perumahan, ternyata kami cek bangunnya mencong-mencong, pintunya juga dari atas ke bawah mengkrucut,\" kata Ahamad.

Setelah dihubungi oleh Ahmad, KD berjanji akan mengembalikan uang DP yang telah disetor tersebut utuh Rp 30 juta. Namun hingga sekarang KD tidak menepati janjinya, bahkan saat ini KD sudah tidak bisa dihubungi lagi.

“Kami telah putuskan batal mengambil rumah tersebut. Kami hanya ingin uang kami kembali, tapi karena developer ini tidak dapat dihubungi lagi kami akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Ahmad. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait