KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang sudah menuntaskan pemeriksaan berkas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Kepahiang 2019.
Penelitian angka-angka laporan keuangan jadi item utama pengecekan oleh auditor Ipda Kepahiang. Sehingga tidak ada kesalahan dalam penyajian data kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI nantinya.
Inspektur Ipda Kepahiang, Harun SE Ak MSi Ca menjelaskan, pihaknya membantu pengecekan laporan keungan daerah mengenai kelengkapan berkas hingga kerincian data.
Sesuai dengan aturan hukum, pemeriksaan berkas LKPD Pemkab Kepahiang ada peran dan tugas inspektorat untuk pemeriksa diawal sebelum diberikan kepada BPK RI untuk pelaksaan audit keuangan secara rinci, terkait dengan penggunaan anggaran dan bukti kegiatannya.
\"Laporan kinerja dengan laporan evaluasi LKPD pemerintah daerah, yang nantinya untuk diserahkan ke BPK. Kalau laporannya sudah selesai tinggal menerbitkan saja, jadi istilah review LPKD daerah,\" tutur Harun.
Menurutnya, sejauh ini LKPD Pemkab Kepahiang mengalami peningkatan kualitas jadi laporannya sudah semakit runut, baik soal keuangan maupun soal aset daerah. Karena pemeriksaan BPK RI tidak hanya pada item anggaran, melainkan seluruh aset daerah.
\"Kita kan ada hibah membangun di Polres dan di Kejari, semuanya harus diserahkan, karena itu jadi aset pemerintah,\" sebutnya.
Harun mengaku, ada kendala dalam persoalan aset daerah, seperti lahan TIC dan TPA yang sebelumnya terjadi perkara hukum. Sementara kedua aset masih tercatat sebagai aset daerah.
padahal dalam perkara hukumnya lahan tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya.\"Aset TIC dan TPA masih masuk dalam aset daerah, maka tetap harus kita sampaikan ke BPK,\" ucapnya. (320)