Nikah Tanpa Izin Istri, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis 12-03-2020,11:03 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Akibat menikah tanpa izin dari istri pertama, AH (26) warga Desa Rama Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU) diamankan oleh pihak Satreskrim Polres BU. Hal tersebut diketahui setelah pihak Satreskrim polres BU melakukan press release, rabu, (11/3).

Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto melalui KBO Rekrim Polres BU Iptu M Asnawai mengatakan, penangkan tersangka AH berdasarkan laporan dari istri sahnya, SO pada 26 Februari 2020 lalu.\"Ya atas laporan tersebut kita melakukan pemanggilan terhadap tersangka AH pada (5/3) lalu,\" kata Asnawi.

Asnawi menambahkan, kronologis kejadian bermula pada tahun 2018 tersangka AH berkenalan kapada salah seorang wanita melalui media sosial Facebook berinisial SW. Dalam status di Facebooknya tersebut tersangka AH mengaku bujangan.

Dari situlah kedekatan antara AH dan SW berlanjut hingga ke jenjang pernikahan tanpa diketahui oleh sang istri sah.Namun pada Oktober 2019, istri sah AH yakni SO chatting dengan SW di yang menyatakankan bahwa foto laki laki bersama SW tersebut merupakan suami sah SO.

\"Dari keterangan pelapor, sebelumnya SW tidak percaya bahwa AH merupakan suami sah dari SO. Setelah SO mengirimkan bukti berupa surat nikah, dan langsung dikonfirmasi kepada tersangka AH, akhirnya tersangka AH mengakui bahwa benar dirinya sudah menikah. Saat itu AH dan SW belum menikah namun sudah hamil. AH mengaku akan menceraikan SO karena memang pernikahannya tersebut tidak ada kecocokan lagi,\" terang Asnawi.

Terkait tindak pidana ini, Asnawi menyampaikan bahwa tersangka AH dikenakan pasal 279 ayat 1 Jo pasal 284 ayat 1a KUH Pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.\"Akibat perbuatannya tersebut tersangka mendapatkan 2 pasal yakni 279 tentang perkawinan dan 284 tentang perbuatan zina. Akan dikenakan ancaman 5 tahun penjara,\" tukasnya.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait