MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress– Salah seorang warga di Kecamatan Kota Mukomuko, Jamali menghibahkan tanahnya yang berlokasi tidak jauh dari markas Kodim 0428/Mukomuko atau mengarah ke Balai Daerah. Tanah yang dihibahkan itu 14 meter lebar dan panjang 500 meter.
“Sengaja saya hibahkan tanah ini, peruntukan jalan umum bagi masyarakat. Dan, kedepan menjadi salah satu titik jalan lintas bagi umum,” singkatnya.
Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Eka Purwanto membenarkan atas nama Jamali yang diketahui mantan pejabat Pemkab Mukomuko itu, menghibahkan tanahnnya ke pemkab Mukomuko.
“Surat hibahnya sudah kita terima,” akunya.
Sebelum dilakukan proses lebih lanjut, seperti akan dibuat sertifikat pemecahan dari pemilik yang sah atau yang menghibahkan. Pihaknya dalam waktu dekat mengecek kelapangan.
Tujuannya, untuk mengukur ulang dan disesuaikan ukuran yang dihibahkan tersebut. “Ketika kelapangan hanya sebatas mengukur kembali. Sehingga dalam pembuatan sertifikat nantinya benar – benar sesuai dengan yang telah dihibahkan warga yang bersangkutan,” katanya.
Pemkab Mukomuko mengapresiasi khususnya bagi warga yang telah menghibahkan tanahnya ke pemerintah yang diperuntukan kepentingan masyarakat umum. ”Untuk biaya pemecahan sertifikat dan pembuatan sertifikat kembali ditanggung APBD Kabupaten Mukomuko,” ungkapnya. (900)