MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Tim dari Badan Keuangan Daerah dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, melakukan penertiban hingga melakukan pembongkaran papan reklame kepada para pengusaha yang tidak taat pajak.
Pembongkaran mulai dilakukan kemarin.Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman melalui Kepala Bidang Pendapatan I, Singgih Pramono menyampaikan, usaha yang tidak taat pajak langsung dilakukan pembongkaran diantaranya reklame produk OPPO di wilayah Penarik, PT SSS pengolah sawit mentah di Desa Bumi Mulya.
“Khusus PT SSS diberikan peringatan dan tenggang waktu satu Minggu terhitung hari ini (kemarin),” tegasnya.
Jika pengusaha itu tidak membayar pajak. Perizinan akan direkomendasikan untuk ditinjau ulang. Selain itu, PT DDP juga minta waktu seminggu melunasinya. “Bagi pengusaha penunggak pajak tersebut. Kami kenakan denda 2% dari total ketetapan pajak setiap bulannya,” bebernya.
BKD dalam hal ini Bidang Pendapatan I bersama – sama OPD penegakan Perda yang dipimpin Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Abdianto dan jajaran, juga menyisir di sejumlah lokasi lainnya yakni, PT Alno Air Ikan Estate, ditemukan sejak beroperasional tidak membayar pajak PPJ Non PLN dan air bawah tanah.
“Jika perusahaan itu tetap bandel. Tindakan tegas juga dilakukan berupa merekomendasikan perizinan perusahaan itu ditinjau ulang,” bebernya.
Penindakan tegas kepada pengusaha pajak dan taat pajak terus dilakukan. “ Hari ini (kemarin), untuk wilayah zona dua di Kecamatan Penarik dan sekitarnya.
Selanjutnya akan dilakukan di sejumlah wilayah lainnya. Kami ingatkan pengusaha yang tidak taat pajak langsung ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Singgih. (900)