MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko telah memperpanjang waktu pendaftaran bagi calon Petugas Pemungutan Suara (PPS) selama 2 hari, terhitung Selasa – Kamis (27/2).
Sesuai jadwal penutupan pendaftaran PPS seharusnya dilakukan pada hari Senin (24/2) lalu, namun dikarenakan peserta yang mendaftar dari masing - masing desa/kelurahan tidak memenuhi kuota, maka tahapan demi tahapan digeser.
“Dari 151 desa/kelurahan, lebih dari 40 desa tidak memenuhi kuota jumlah peserta yang ikut mendaftarkan diri sebagai calon PPS.
Aturannya, jumlah peserta yang mendaftar itu 2 kali lipat dari jumlah PPS yang dibutuhkan,” kata Anggota Komisioner KPU Mukomuko, Mansur S dan Bodi Rahmat Santosa SH.
PPS yang dibutuhkan untuk setiap desa/kelurahan, sebanyak 3 orang. Artinya, jika hitungan 2 kali lipat maka yang harus mendaftarkan diri untuk mencukupi kuota itu minimalnya sebanyak 6 orang.
Sedangkan jumlah peserta yang mendaftar dari puluhan desa dibeberapa wilayah kecamatan berdasarkan data yang ada di KPU, hanya 3 hingga 5 orang.
“Dikarenakan kuota jumlah peserta tidak terpenuhi hingga dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran selama 2 hari.
Terpenuhi kuota atau tidak, akan diketahui besok (hari ini). Jika belum terpenuhi, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut kepada KPU Provinsi,” lanjutnya. (900)