Kepahiang, Bengkulu Ekspress- Tuntutan kepala desa (Kades) agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang menerapkan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang desa, akhirnya diakomodir.
Senin siang (24/2), Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU menyetujui jika pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 2019.
\"Alhamdulillah, rapat hari ini (Kemarin, red) sudah mendapatkan kejelasan. Ini merupakan lanjutan perjuangan kita sebelumnya, DPRD dan Pemkab Kepahiang akhirnya mengakomodir keinginan kami, terima kasih pak bupati dan DPRD,\" ungkap Subandi, Kades Kampung Bogor Kecamatan Kepahiang.
Subandi mengatakan, dengan adanya peningkatan honor atau gaji perangkat desa, akan berimbas pada semangat kerja jajaran pemerintah desa (Pemdes).
Pelayanan kepada masyarakat ditingkat desa akan tambah baik, sebab ada semangat tinggi didalam diri para perangkat desa. \"Pastinya semangat kerja semakin tinggi, tentu program pembangunan di desa akan berjalan dengan baik pula,\" tutur Subandi.
Rapat dihadiri langsung sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, diantaranya Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan SP, Waka 1 Andrian Defandra SE, anggota Eko Guntoro, Hendri, Maryatan dan RM Johanda.
Dari pihak Pemkab, Bupati, Kadis PMD Ir Ris Irianto MSi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Damsia A SSos. Penerapan PP nomor 11 tahun 2019 dalam pengelolaan ADD 2020, tentu berimbas pada jumlah alokasi dana yang diplot pemerintah.
Sebab ADD 2020 sebelumnya sudah dipatok sebesar Rp 45 miliar angaran cukup untuk pembayaran gaji perangkat desa sebelum ada kenaikan.
\"Ada kekurangan dananya Rp 4,5 miliar, sebab APBD kita sudah disahkan akhir tahun lalu.Tentunya keniakan gaji yang tadi disepakati sudah terhitung sejak Januari, maka anggaran yang ada sekarang kita lihat dulu mencukupi untuk sampai berapa bulan dan kekurangannya akan dianggaran di APBD perubahan nanti,\" tutur Bupati. (320)