\"Kita cukup bersyukur 300 unit rumah disetujui, maka saat ini kita harus memverifikasi rumah nelayan yang berhak dibantu, karena setiap rumah akan mendapatkan anggaran Rp 6 juta. Saat ini masih dilakukan pendataan,\" ujar Kadis DKP Kaur Ir Yetminson, kemarin.
Dikatakanya, saat ini pihaknya masih mendata jumlah nelayan karena yang mengajukan cukup banyak. Sesuai aturan Dirjen Perikanan Tangkap syarat yang harus dipenuhi yakni, Kartu nelayan, data Otentik berupa gambar perkarangan rumah nelayan, KTP Nasional, Surat dari Kades kemudian pengahasilan kurang dari Rp 1,2 juta. Jika persyaratan itu cukup maka bisa diusulkan ke DKP Kaur.
\"Kita harapkan semua persyaratan bisa dipenuhi oleh nelayan yang ingin mengusulkanya, karena dengan persyaratan inilah pusat akan membantu rumah nelayan yang tak layak huni,\" jelasnya.
Selanjutnya, untuk realisasinya, kata Yetminson, jika semua data sebanyak 300 KK terkumpul maka akan segera dikirimkan ke pusat. Karena pihak pusat sangat membutuhkan data nelayan dan persyaratanya, jika hasil verifikasi pusat memenuhi maka realisasinya akan dilaksanakan sekitar bulan Mei mendatang.
Oleh karena itu saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan dengan baik. \"Kita harapkan juga bantuan kepala desa jika ada nelayan yang merasa harus dibantu, maka kita lakukan survey jikapun kades secara langsung hal ini sangat membantu proses adminstrasinya. Makanya program pusat ini harus kita manfaatkan dengan baik,\" jelasnya.
Kemudian itu, tambah Yetminson, jika ada nelayan namun perkarangan bukan milik nelayan tersebut. Hal itu tidak diperbolehkan. Kemudian juga jangan sekali-sekai mengatasnamakan nelayan , karena ingin memperoleh bantuan. Pihaknya akan selektif melakukan pendataan. \"Karena rata-rata banyak yang mengaku nelayan, makanya kita harus hati-hati,\" jelasnya.(823)