BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur memberikan warning atau peringatan kepada Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kaur agar segera melunasi tunggakan pajak PPh dan PPn Dana Desa (DD) juga Anggaran Dana Dena (ADD) yang belum dibayarkan.
Hal ini disampaikan Kajari Kaur, Tati Vain Sitanggang SH MH, dalam sosialisasi pengawasan pembayaran pajak atas pelaksanaan DD di aula Kajari Kaur, Senin (17/2).“Sesuai dengan data dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), ada 47 desa yang belum bayar pajak DD mulai tahun 2018 hingga 2019, dan kita minta kepada para Kades ini agar segera melunasi pajak DD ini,” kata Kajari.
Dikatakannya, Kejari Kaur telah memberikan batas waktu satu minggu untuk Kades agar melunasi pajak DD dan ADD itu. Sebab jika tidak, maka pihak Kejari akan melakukan pengusutan atas penggelapan pajak tersebut.
Juga bagi para Kades yang membandel tidak membayar atau menunggak bertahun-tahun, maka sanksi pidana menanti mereka dan yang bersangkutan bisa masuk bui atau penjara.
“Para Kades kita beri waktu satu minggu untuk melunasi tunggakan pajak ini, dan jika tetap bandel dan tidak membayar, bisa kita jerat dengan aturan yang berlaku dan UU pajak ada aturannya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala (KP2KP) Bintuhan, Denny Darmawan juga menyampaikan jika banyak desa belum bayar pajak DD, baik itu tahun 2018 maupun 2019. Dimana dari 192 desa yang ada di Kaur, ada 47 desa yang menunggak pajak, mulai dari tahun 2018 dan 2019.
Tunggakan pajak DD dan ADD ini cukup besar. Masing-masing desa menunggak dari Rp 30 juta hingga Rp 40 juta. Jika dikalikan, tunggakan pajak ini mencapai angka miliaran rupiah.“Sesuai dengan data kita tunggakan pajak desa ini masih sangat besar, dan ada juga desa yang dari tahun 2018 hingga 2019 belum bayar pajak sama sekali,” ujarnya.
Ditambahkannya, ia berharap dengan menggandeng pihak Kejari Kaur dan Inspektorat Kaur ini para Kades dapat segera melunasi tunggakan pajak DD dan ADD yang cukup besar ini. Juga mengimbau bagi para Kades agar tidak coba-coba melanggar aturan yang ada, apalagi terkait DD.
“Kita sudah kerjasama dengan kejaksaan, dan harapan kita, Kades ini dapat segera membayar pajak. Karena pemerintah sudah menyediakan pajak di dalam DD/ADD yang diterima desa, sayangnya ini tidak berjalan maksimal dengan adanya tunggakan ini,” jelasnya.(618)