Oknum Petugas Pertanahan Bakal Dilapor ke Saber Pungli

Senin 17-02-2020,11:51 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Terkait adanya dugaan percobaan praktik pungutan liar (Pungli) pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mukomuko, bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Mukomuko bakal membawa kasus tersebut ke Saber Pungli.”Saat ini tengah kami siapkan berkas – berkas untuk pelaporannya.

Direncanakan dilapor secara resmi, Selasa (18/2) 2020,” tegas Ketua LP. K-P-K Mukomuko, Weri Trikusuma SH MH dikonfirmasi, minggu (16/2). Menurutnya, dugaan percobaan praktik Pungli yang dilakukan oleh oknum pegawai Kantah semakin menguat.

Ini setelah ada kepastian biaya yang mesti dibayar Zamroni, warga Kota Mukomuko yang sebelumnya mengaku dimintai uang Rp 2 juta oleh oknum pegawai Kantah Kabupaten Mukomuko berinisial F.

Berdasarkan surat perintah setor, nomor berkas permohonan 1028/2020 yang dikeluarkan Kantah Mukomuko pada tanggal 12 Februari 2020, beber Weri, Zamroni hanya dikenakan biaya Rp 521.360 untuk pengurusan sertifikat tanah miliknya seluas 20x20 meter yang berada di Kelurahan Bandaratu.

Dengan rincian, untuk pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dikenakan biaya Rp 153.520 dan biaya pelayanan pemeriksaan tanah sebesar Rp 321.360.

Jika dilihat alur ini, ada selisih sekitar Rp 1,4 juta dari biaya yang diminta oleh oknum pegawai Kantah Mukomuko kepada Zamroni beberapa waktu lalu, saat saudara Zamroni hendak mengurus sertifikat tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, Azman Hadi MH ketika dikonfirmasi beberapa hari yang lalu mengatakan, kejadian tersebut hanya miskomunikasi.

Pegawainya memberikan informasi besaran perkiraan biaya yang harus dibayar Zamroni, sebelum melihat berkas.

“Ini hanya miskomunikasi saja. Saya berjanji ini tidak akan terulang dan oknum pegawainya akan dibina,” ungkapnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait