Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, penyidik kepolisian menilai berkas tersebut telah dinyakatan lengkap oleh JPU.\"Sudah kita serahkan semuanya (berkas dan tersangka) ke JPU,\" kata Kapolres BU AKBP Asep Teddy N SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Simaremare.
Setelah dilakukan pelimpahan ke JPU, saat ini kewenangan kasus berada di tangan Kejari Arga Makmur. Termasuk halnya berkaitan pengajuan jadwal sidang ke PN Arga Makmur.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini pelaku mencabuli korbannya yang masih tetangganya sendiri. Setelah aksinya terbongkar karena pengakuan korban terhadap orang tuanya, akhirnya pelaku diamankan oleh pihak berwajib yang menangani kasus ini.
\"Selama pemeriksaan berlangsung, tersangka mendekam di sel tahanan selama dua bulan. Saat ini sudah menjadi kewenangan jaksa untuk melakukan penahanan,\" pungkasnya. (117)