Terkait penertiban itu, Kepala Satpol PP RL, Rektor Vande Armada kepada wartawan menjelaskan, dari jumlah PNS yang terjaring tersebut sebagian besar adalah PNS yang sedang berbelanja kebutuhan hidup sehari-hari dan sebagian besar adalah wanita dari berbagai SKPD dan Sekretariat Pemkab RL. “Mereka tertangkap tangan sedang keluyuran pada saat jam dinas berlangsung,” ujar Rektor.
Mengenai sanksi, lanjut Rektor, pihaknya hanya berhak untuk mendata indentitas kepegawaian 32 PNS tersebut, sementara, untuk sanksi akan ditentukan oleh Sekretaris daerah RL selaku Pembina pegawai. “Setelah kita data, akan kita laporkan kepada bupati dan sekretaris daerah untuk selanjutnya diberikan sanksi kedisiplinan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Rektor.
Lebih jauh, Rektor juga mengatakan jika razia ini merupakan razia kedisiplinan terhadap PNS pertama pada tahun anggaran 2013 ini dan tentunya akan terus dilakukan sesuai dengan surat tugas Bupati RL nomor 094/96/Sat Pol PP/2012.
“Sesuai aturan, seharusnya PNS yang berada di luar kantor saat jam kerja berlangsung harus membawa surat ijin dari instansi tempat PNS tersebut bertugas,” tegas Rektor. (999)