ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Dari 230 pejabat yang ada di Pemkab BU, hingga saat ini baru 130 orang yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada pihak Inspektorat Kabupaten BU.
\"Ya, yang sudah melaporkan hasil kekayaan hingga saat ini baru 130 orang pejabat,\" kata Kepala Inspektorat Kabupaten BU, Eka Hendriyadi, Senin (3/2).
Eka menambahkan, batas waktu yang telah ditentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni hingga 31 Maret mendatang. Karenanya, pihaknya akan terus menggenjot agar pejabat taat aturan dan memiliki kesadaran moral sebagai pemimpin yang bertanggung jawab.
\"Batas waktu yang ditentukan adalah tanggal 31 Maret, untuk itu kita harus genjot agar pejabat patuh LHKPN. Karenanya, saya mengimbau kepada seluruh pejabat yang belum melaporkan LHKPN untuk segera melaporkannya,\" imbuhnya.
Terkait penyampaian LHKPN, Eka menuturkan KPK telah memberikan kemudahan yakni melalui aplikasi e-LHKPN. Sebelumnya, penyampaian LHKPN dilakukan secara manual. Sebagai konsekuensinya, jika LHKPN belum juga dilaporkan sampai batas waktu yang ditentukan, TPP yang bersangkutan akan ditunda.
\"Jika sampai waktu yang telah ditentukan masih belum ada yang melaporkan, kita akan beri sanksi penundaan pemberian TPP. Untuk itu saya berharap pejabat wajib melaporkan hasil kekayaannya,\" tandasnya.(127)