Pernah Didenda Rp 9 Juta IPUH, bengkuluekspress.com – Warga Desa Pulau Baru Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko, mempertanyakan ketegasan terkait Peraturan daerah (Perda) penertiban hewan ternak. Pasalnya warga menilai Perda tersebut tidak berjalan dan seakan – akan tidak diberlakukan di wilayah desa tersebut. Ini dibuktikan kebun milik warga desa tersebut di rusak oleh hewan ternak jenis sapi yang dilepasliarkan pemiliknya. Tetapi, pemilik kebun yang dikenakan denda.
“Kejadian itu Desember 2019 lalu. Secara berulang – ulang sapi masuk ke kebun mertua saya. Dan tidak sengaja satu ekor sapi terkena senjata tajam dan mati,\" katanya.
Mertuanya dikenakan denda Rp 9 juta oleh pemilik ternak tersebut, dan sudah dibayar lunas. Namun, belum lama ini hewan ternak kembali masuk kebun merusak tanaman. Sudah saya laporkan ke kades hingga camat. Tetapi tidak ada respon yang berpihak ke keluarganya. Bahkan, telah menghubungi Satpol PP. \"Tetapi, lagi – lagi tidak ada tindakan yang dilakukan dilapangan,” ini disampaikan Retu, warga setempat yang kebun milik mertuanya sering dirusak hewan ternak yang dilepasliarkan pemiliknya.
Ia berharap, Bupati dan DPRD Mukomuko tidak hanya menerbitkan Perda tersebut. Tetapi, benar - benar direalisasikan dilapangan. “Apakah Perda itu hanya berlaku di Kecamatan Kota Mukomuko saja. Karena di wilayah Kecamatan Ipuh, khususnya di Desa Pulau Baru hewan ternak bebas berkeliaran,\" katanya.
Dia mengatakan, seakan – akan perangkat desa dan kecamatan terkesan tutup mata. Seperti kejadian yang menimpa keluarganya tersebut. \"Saya juga berencana akan melaporkan langsung kejadian ini kepada Bupati Mukomuko,” lanjutnya.
Terpisah, Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, A Halim ketika dikonfirmasi BE, mengaku Perda berlaku Se -Kabupaten Mukomuko. Dalam penegakan Perda bisa ditegakan Pemdes/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten. “Desa/kelurahan bisa membuat aturan desa yang mengacu pada Perda tersebut dan berdasarkan musyawarah di desa/kelurahan setempat,” katanya. Menurut Halim, jika Perda yang ada tidak dijalankan. Ia menduga desa/kelurahan dan kecamatan yang bersangkutan yang tidak menjalankan aturan yang ada tersebut.
Halim mengimbau agar desa/kelurahan dan kecamatan menjalankan perda yang ada. Seperti yang telah dilakukan beberapa desa di daerah ini, seperti di Lubuk Sanai, wilayah Pondok Suguh dan Penarik menjalankan Perda tentang penertiban hewan ternak tersebut. (900)