KEPAHIANG,bengkuluekpress.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang meminta penyerahan aset RS Jalur Dua di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi. Bila tidak diserahkan, maka izin operasional pemanfaatan tidak akan diproses. Sehingga keinginan Pemkab Rejang Lebong untuk memindahkan RSUD Curup ke RS Jalur Dua tidak bisa direalisasikan. Plt Kepala DPMPTSP Kepahiang, Jono Antoni SSos MM mengatakan, perizinan dihentikan sebelum adanya kejelasan penyerahan seluruh aset RS Jalur Dua kepada Pemkab Kepahiang.
\"Ya, dihentikan total perizinannya, sampai adanya kejelasan penyerahan aset ke Kabupaten Kepahiang,\" tegas Jono.
Menurut Jono, proses kejelasan aset RS Jalur Dua tersebut dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang. \"Sebelumnya rapat antara eksekutif dan legislatif akan membahas penyusunan draf MoU. Tapi saat rapat diketahui bila belum ada penyerahan aset dari Rejang Lebong ke Kabupaten Kepahiang, jadi disepakati ada penyerahan aset dulu, baru kita proses izinnya,\" kata Jono.(320)