Siram Istri dengan Air Keras Hingga Meninggal, Warga Bengkulu Divonis 20 Penjara

Kamis 30-01-2020,17:43 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Vonis terhadap terdakwa Heriyanto, yang melakukan penyiraman air keras ke tubuh isterinya hingga tewas akhirnya dijatuhkan vonis 20 tahun penjara potong masa tahanan. Vonis tersebut diberikan saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (30/01).

Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terhadap istri sahnya, Yeta Maryati, warga Perumdam Belakang Kelurahan Kandang di salah satu hotel di Bengkulu. Perbuatan terdakwa tersebut membuatnya harus dijerat Pasal 355 ayat (2) KUHP Jo pasal 356 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Heriyanto dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Arifin Sani didampingi hakim anggota Hascaryo dan Boy Syailendra, dalam persidangan.

Pihak terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap menerima atau banding atas putusan yang telah dibacakan.

Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sama persis dengan apa yang menjadi tuntutan JPU beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, korban Yeta Maryati sempat menggegerkan publik lantaran menjadi korban penganiayaan berat oleh suaminya sendiri, Heriyanto di salah satu kamar hotel di Kota Bengkulu beberapa waktu lalu. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait