MUKOMUKO, bengkuluekspress.com –Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, H Herlian SSos MSi menyampaikan, sebanyak 50 auning untuk pedagang kali lima (PKL) di Pasar Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko, harus segera diisi. Untuk memaksimalkan pemanfaatan dan penempatan auning, Disperindagkop telah menyurati Camat Kota Mukomuko, dengan tujuan dapat memberitahukan kepada masyarakatnya yang ingin menempati auning tersebut.
“Telah kami surati camat, terkait belum maksimalnya penempatan auning untuk PKL. Khususnya untuk menempati auning yang masih kosong tersebut,” katanya.Bagi pedagang yang ingin menempati auning tersebut, kata Herlian, beberapa persyaratan yang harus ditaati pedagang yang bersangkutan. Diantaranya, pedagang bersedia membuka setiap hari, pedagang hanya bergerak dibidang kuliner atau makanan, bertanggungjawab atas aset yang dipakai baik itu bangunan, listrik dan air, dan bersedia membayar retribusi sebesar Rp 6 ribu perbulan perpetak. “Jika selama 2 bulan berturut – turut tidak dibuka, maka Disperindag berhak mengganti yang bersangkutan dengan tidak menuntut ganti rugi apapun. Termasuk harus bersedia menjaga kebersihan dan keamanan serta mematuhi aturan – aturan yang berlaku,” bebernya. Sedangkan untuk pendaftaran penempatan auning, Herlian menyarankan supaya pedagang yang bersangkutan datang langsung ke kantor Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko. (900)