MUKOMUKO, bengkuluekspress.com – Penggunaan Dana Desa di Desa Lubuk Mukti Kecamatan Penarik, dilakukan audit khusus oleh jajaran Inspektorat daerah Kabupaten Mukomuko. “ Desa Lubuk Mukti dilakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) ADTT ini dilakukan karena ada permintaan dari Polres Mukomuko beberapa waktu lalu. Terkait dugaan potensi penyelewengan uang Negara,” demikian Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Mukomuko, Sukiman.
Tim auditor Inspektorat, katanya, untuk sementara menemukan dugaan kelalaian mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mukti dalam menggunakan keuangan desa setempat. Menurut Sukiman, diduga Mantan Kades Lubuk Mukti terpakai uang desa.
“Untuk jumlahnaya akan diketahui setelah audit selesai. Data sementara sekitar diatas sepuluh juta. Tetapi sudah dikembalikan oleh yang bersangkutan,” katanya.
Kendati sudah ada temuan, hingga saat ini Inspektorat masih melakukan ADTT terhadap Desa Lubuk Mukti. Tujuannya untuk menelusuri potensi kerugian negara sesuai dengan materi laporan yang diterima Polres Mukomuko dan dilimpahkan ke Inspektorat untuk dilakukan audit khusus. “ Dokumen-dokumen masih kami lakukan pemeriksaan.
Termasuk, pihaknya juga telah memanggil sejumlah pihak. Diantaranya, Camat, Pjs Kades Lubuk Mukti dan perangkat desa setempat,” bebernya. Hasil ADTT Desa Lubuk Mukti ini nantinya, akan disampaikan atau dilimpahkan lagi ke Polres Mukomuko. Sukiman juga menyampaikan, jika ada dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pembangunan desa yang menggunakan Dana Desa, masyarakat juga dapat melapor ke Inspektorat untuk dilakukan ADTT terhadap desanya. “Silakan masyarakat melapor, Inspektorat akan menindaklanjuti ,” ungkapnya. (900)