BENGKULU, Bengkuluekspress.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar. Diberi tajuk Kampus Merdeka, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memberikan empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi.
\"Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang,\" ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim melalui Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat. Drs. Ade Erlangga Masdiana, M.Si di Grage Hotel Bengkulu ke sejumlah wartawan, Sabtu (25/1).
Dijelaskan Ade, dari 4 kebijakan Kampus Merdeka, kebijakan pertama adalah otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.
Otonomi ini diberikan jika PTN dan PTS tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.
\"Pengecualian berlaku untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Seluruh prodi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C,\" ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi itu mengungkapkan, kebijakan selanjutnya pada Kampus merdeka yakni program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.
\"Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun. Evaluasi akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat dengan disertai bukti yang konkret, serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi,\" pungkasnya.
Kemudian lanjut Ade, Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.
Sementara itu, kebijakan Kampus Merdeka yang keempat akan memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).
Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak sks di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks.
\" Mahasiswa dapat mengambil sks di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh namun tidak berlaku untuk prodi kesehatan. Misalnya seperti jurusan Teknik Sipil untuk lebih memanage dirinya boleh mengambil mata kuliah pada program studi Manajemen,\" paparnya
Ditambahkan Ade, saat ini bobot sks untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa untuk mencari pengalaman baru. Apalagi di kampus, pertukaran pelajar atau praktek kerja justru menunda kelulusan mahasiswa.
Selain itu dengan kebijakan ini, setiap sks diartikan sebagai \'jam kegiatan\', bukan lagi \'jam belajar\'. Maka, magang atau praktek kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun lainnya, akan dihitung setara SKS ataupun semesternya.
\"Namun, kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah yang harus disetujui oleh rektor,\" tutupnya. (HBN)