Polres Tangkap 3 Pengedar Ganja

Jumat 24-01-2020,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Satu Tersangka Urung Nikah

ARGA MAKMUR, bengkuluekspress.com - Jajaran Satres narkoba Polres Bengkulu Utara (BU) kembali berhasil mengamankan 3 orang pengedar narkoba golongan satu jenis ganja sebanyak 9 paket sedang. Ketiga orang tersebut berinisal SA (24) warga Kecamatan Batik Nau, MW (21) Kecamatan Batik Nau dan TW (30) Kecamatan Kota Arga Makmur.

Namun, salah seorang tersangka berinisial SA akan melangsungkan pernikahan pada bulan Maret 2020 mendatang, tampaknya akan batal karena perbuatannya tersebut. Hal ini disampaikam Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Bayu Bayu Purwono pada saat press release, kemarin(23/1)

\"Memang sangat disayangkan, bahwa SA akan melangsungkan pernikahan pada bulan 3 nanti, namun karena perbuatannya ini janji suci yang akan dilaksanakan terancam batal,\" kata Iptu Bayu.

Ia menambahkan, pada tanggal 20 Januari lalu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarkat bahwa di Desa Bintunan Kecamatan Batik Nau ada transaksi narkoba jenis ganja. Anggota Resnarkoba Polres BU pun langsung menujub ke TKP dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yakni SA dan MW. Dari pengakuan 2 terangka pada hari itu juga berhasil mengamankan 1 orang tersangka lagi yakni TW di Desa Gunung Selan dengan barang bukti 8 pekat kecil dan1 paket besar. \"Ya penangkapan ketiga tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat setempat,\" kata Iptu Bayu.

Ia menerangkan, paket ganja tersebut diketahui dipesan TW kepada SA dengan harga Rp 2,2 juta. Kemudian SA menyuruh MW untuk membeli ganja tersebut di Kota Bengkulu dengan sistem peta, dan menurut keterangan MW bahwa yang bersangkutan membeli dengan CN yang merupakan Napi Lapas Bengkulu dengan cara transfer uang terlebih dahulu.

Dari hasil tersebut SA memberikan kepada TW dengan upah yang diterima SA sebesar RP 200 ribu. Sedangkan upah yang diterima MW untuk mengambil ke Kota Bengkulu sebesar Rp 50 ribu. Dengan Kejadian tersebut ketiga tersangka dikenakan UU RI no 35 tahun 2009 pasal 144 dan 111 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.(127)

Tags :
Kategori :

Terkait