Posting Ujaran Kebencian, Bupati Minta Polisi Bertindak

Rabu 22-01-2020,11:34 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Pemkab Mukomuko melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mukomuko, Selasa (21/1) menggelar agenda stop penyebaran hoax, isu sara dan ujaran kebencian di Kabupaten Mukomuko. Pada kesempatan itu, Bupati Mukomuko, H Choirul Huda meminta kepada Polisi selaku penegak hukum untuk menindak pelaku yang menyebarkan berita hoax, ujaran kebencian dan isu sara melalui sosial media baik facebook, twitter serta media lainnya.

Menurut Bupati, hal tersebut diduga sudah masuk dalam pelanggaran Undang-undang yang berlaku. “Postingan ujaran kebencian, menyebarkan berita hoax, serta menyebarkan atau memosting isu sara. Saya minta kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk bisa bertindak cepat. Jika postingan itu masuk ke dalam pelanggaran hukum, hendaknya bisa diteruskan proses jalur hukum,” tegasnya. Bupati tidak melarang kebebasan masyarakat menggunakan sosmed, sepanjang postingan yang diunggah dan diketahui publik itu layak serta tidak mengganggu atau mengancam terpecah belahnya persatuan dan kesatuan masyarakat.

“Semua elemen memiliki peran. Dan semua komponen juga memiliki hak untuk menggunakan sosmed, tetapi tidak dibenarkan dengan menyebarluaskan konten berita bohong, isu sara maupun ujaran kebencian. Hal – hal yang mengarah negatif itu harus dihentikan sesegera mungkin pihak penegak hukum,” ujarnya.

Bupati juga mengaku, dalam waktu dekat ini pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan pihak penegak hukum atas banyaknya postingan dari oknum yang dianggap sangat meresahkan masyarakat. “Sudah banyak postingan yang saya screenshoot. Ada tim dari pemkab yang akan berkoordinasi dengan pihak penegak hukum. Jika itu merupakan pelanggaran sesuai aturan perundang-undangan, tentu hal itu bisa dilanjutkan ke proses hukum. Saya berharap masyarakat selalu bijak menggunakan sosmed,” pesannya. Agenda tolak hoax dihadiri FKPD Kabupaten, Camat, PWI, SMSI, wartawan dan puluhan ASN, Bawaslu serta KPU Mukomuko. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait