Beli Kebun, Tertipu Rp 110 Juta

Senin 18-02-2013,16:48 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

PINO RAYA, BE – Soni (32) warga Desa Pasar Pino, Pino Raya  mengalami nasib sial. Pasalnya dirinya telah menjadi korban penipuan sehingga mengalami kerugian uang Rp 110 juta.

Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kapolsek Pino Raya Iptu Fahkrul Ikhwan SH membenarkan kalau pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

Dikatakannya dalam laporan itu korban mengaku kalau korban sudah ditipu oleh MT (30), warga Desa Talang Padang, Pino Raya. Sebelumnya pelaku menjanjikan akan menjualkan kebun kelapa sawitnya seluas 1 Ha kepada korban dengan harga Rp 115 juta.

Namun pelaku minta agar korban menyerahkan uang itu lewat transfer rekening BRI. Saat itu pelaku mengaku kalau dari uang itu akan digunakan untuk membayar hutang kepada Yadi (37) warga Desa Talang Padang, Pino Raya. Sedangkan sisanya akan digunakan pelaku untuk modal usaha.

Korban kemudian tergiur dengan perkataan pelaku, terlebih lagi kebun sawit itu sudah panen. Kemudian korban mengirimkan uang pembayaran kebun sawit itu sebesar Rp 110 juta. Setelah sertifikat kebun sawit sudah ditangan korban, lalu korban merencana akan mengurus balik nama sertifikat kebun sawit dari atas nama pelaku ke atas nama korban.

Saat itulah korban bertemu 2 korban lainnya yakni Yadi dan Sumantri. Setelah ketiganya saling bercerita, diketahui kalau Yadi juga sudah menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 50 juta dan Sumantri juga sudah menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada pelaku.

Setelah mendengar pengakuan kedua orang itu, korban baru menaruh curiga dan berusaha menghubungi pihak BRI untuk memblokir uang yang sudah ditransferkannya ke nomor rekening yang dikirimkan pelaku. Namun setelah dicek ternyata pelaku sudah mencairkan seluruh uang korban. Lalu korban berusaha menemui pelaku, namun saat didatangi rumahnya ternyata pelaku sudah kabur ke Kalimantan.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait