Apalagi untuk Pembangunan Fasilitas
BENGKULU, bengkuluekspress.com -Pembangunan pagar SMP Negeri 13 Mukomuko menjadi sorotan usai roboh karena diduga dikerjakan secara asal-asalan. Apalagi proses pendanaan dengan memungut iuran wali murid berpotensi menyalahi aturan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Herdi Puryanto SE mengatakan pungutan uang komite di sekolah jelas dilarang. Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 tetang komite sekolah, bahwa tidak ada pungutan uang yang dibebankan oleh siswa maupun wali siswa.
“Dalam Permendikbud itu tidak mengatur pungutan, tapi hanya boleh sumbangan. Artinya, jika sumbangan, tidak terlalu membebankan peserta didik, maupun wali siswa,” terang Herdi kepada BE, kemarin (15/1).
Jika sumbangan itu dilakukan oleh Komite, Herdi juga menegaskan, uang hasil sumbangan itu juga tidak dibenarkan untuk membangun fasilitas sekolah, atau investasi sekolah.
Sebab, yang berhak membangun fasilitas sekolah itu pemerintah, bukan dibebankan kepada wali siswa maupun peserta didik. “Investasi atau pembangunan infrastruktur sekolah itu jangan uang komite. Nilai invetasinya itu besar, kalau dibebakan agak kurang pas,” tuturnya.
Pembangunan fasilitas sekolah itu, menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Harusnya, pihak sekolah mengusulkan kepada pemerintah daerah setempat, maupun pemerintah pusat, agar dana alokasi khusus (DAK) untuk sekolah dikeluarkan.
“Jangan terlalu dibebankan dengan peserta didik, terlalu berat. Karena peserta didik itu sudah menanggung biaya operasional sekolah, buku, seragam dan lainnya,” tegas Herdi.
Apalagi adanya pembangunan fasilitas sekolah yang tidak memenuhi standar mutu. Hingga mengalami kerusakan dengan cepat setelah dibangun, jelas melanggar hukum. Uang komite yang dipergunakan membangun fasilitas juga julas sia-sia. Maka pihak sekolah harus mempertanggungjawabkan permasalahan tersebut. “Harus dipertanggungjawabkan dengan pihak sekolah, jika terjadi demikian,” paparnya.
Juga perlu, menurut Herdi, perlu dilakukan audit. Apalagi nilai uang komite itu sudah besar. Sehinga bisa diawasi, secara ketat dan dilakukan secara transparan kepada peserta didik dan wali siswa. “Perlu diaudit, berapa pungutannya,” ungkap Herdi.
Tidak hanya itu, Herdi juga menegaskan, sumbangan uang komite itu hanya dibolehkan untuk tingkat SMA/SMK dan sederajat. Untuk sekolah tingat SD dan SMP jelas dilarang untuk adanya uang komite.
Meski tingkat SMA/SMK diperbolehkan, namun harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 48 tahun 2008 tentang pendanaan sekolah. Semua kriteria harus dipenuhi, termasuk nilai sumbangannya juga diatur. “Semua aturan itu harus dipenuhi,” imbuhnya.(151)