Dikatakan Kades Lubuk Gedang, Muktadin jika dalam dua hari kedua pasangan ini tidak bisa memberikan bukti nikah, warga akan mengambil tindakan tegas terhadap keduanya. \"Seharusnya kemarin mereka sudah menunjukkan bukti itu. Namun kita tunggu hingga Senin (hari ini) untuk menyerahkannya,\" kata Muktadin.
Sedangkan untuk Nu, warga masih memberikan toleransi terhadapnya. Dalama artian masih diperbolehkan bertempat tinggal di desa itu. Pun begitu, sanksi adat akan diberlakukan terhadapnya. Jika dalam batas waktu yang ditentukan mereka (kedua pelaku) tidak menyerahkan bukti yang diperlukan, pemerintah desa akan memanggil keduanya untuk disidang.
\"Berarti mereka sudah melakukan penipuan jika tak ada bukti pernikahannya. Sebagai masyarakat yang masih memegang teguh adat istiadat, penerapan sanksi akan diberlakukan,\" tandas Kades. (117)