GADING CEMPAKA,BE - Polda Bengkulu kembali berhasil menunjukkan prestasi gemilang dalam mengungkap peredaran narkoba di Kota Bengkulu. Kali ini, Jajaran Subdit 3 Dit Narkoba Polda berhasil meringkus kurir Sabusabu berinsial Rh (27), Warga Jalan Adam Malik RT 2 Kelurahan Pagar Dewa. Direktur Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Moch Budi Tono,didampingi Kabid Humas, AKBP Hery Wiyanto,SH membenarkan penangkapan kurir narkotika golongan I tersebut. \"Kita lagi mengejar bandar besarnya,\" katanya.
Dari tangan laki - laki yang masih berstatus bujangan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sabu seharga Rp 500 ribu. Sabusabu itu ditemukan dikantong calana sebelah kiri tersangka. Penangkapan terhadap tersangka sabu itu, dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, subuh kemarin, di depan rumah tersangka. Sejauh ini,polisi tengah mengembangkan kasus ini guna mencari bandar besarnya. Menurut Hery, kronologis penangkapan,bermula dari polisi mendapatkan informasi jika tersangka yang berprofesi sebagai pedagang baju itu, sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.Mendapatkan informasi berharga itu, tim dari Subdit 3 Polda Bengkulu langsung begerak cepat menuju ke TKP. Untuk mengetahui keberadaan barang bukti, Polisi memancing tersangka dengan berpura -pura menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut. Kemudian, tersangka mengajak bertransaksi, di depan rumahnya. Awalnya, setelah melihat pembeli yang datang adalah polisi, tersangka langsung bermaksud membuang Sabusabu tersebut. Namunberkat kepiawaian polisi tersangka berhasil dibekuk bersama barang bukti. Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya langsung digelandang ke Mapolda Bengkulu. \"Tersangka kita jerat dengan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,\" tegasnya. (111)