Reklame Parpol Tak Dipungut Retribusi

Senin 18-02-2013,14:42 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kepahiang tak mematok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari reklame  kampanye partai politik (parpol). Tak ada retribusi yang harus dibayar parpol kepada pemkab, terkait pemasangan alat peraga kampanye.

Pemasangan baliho, spanduk, dan alat peraga kampanye lainnya tak diperkenankan dipasang di papan reklame milik Pemkab. Ketentuan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) pemkab bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang.

\"Hasil rakor belum lama ini, salah satunya disepakati bahwa parpol dilarang memasang alat peraga kampanye di papan reklame milik pemkab. Dengan begitu, sudah tentu nantinya pemasangan alat peraga kampanye tidak akan mendatangkan pendapatan. Sehingga kita tidak memasang target PAD,\" ungkap Kepala DPPKAD Kepahaing, H M Taher SH.

Dikatakannya, lain halnya dengan keberadaan papan reklame milik swasta. Menurutnya sah-sah saja jika parpol ingin memasang alat peraga kampanye itu. Dijelaskannya, dari rakor beberapa waktu lalu diketahui ada beberapa titik yang disepakati menjadi zona hijau yang tak boleh bagi parpol melakukan pemasangan alat peraga kampanye. Salah satunya adalah papan reklame milik Pemkab.

\"Jadi, untuk itu nantinya kita juga turut melakukan pengawasan terhadap papan reklame milik pemkab agar jangan sampai dipasang alat peraga kampanye parpol. Papan reklame milik pemkab cirinya terdapat logo pemkab,\" terang Taher.

Lebih jauh dikatakannya, meskidemikian pihaknya tetap menghimbau agar nantinya masing-masing parpol peserta pemilu mendatang, tak melakukan pemasangan alat peraga kampanye di papan reklame milik Pemkab. \"Jika nantinya ditemukan maka dengan terpaksa akan kita ambil. Sikap berupa penurunan alat peraga kampanye tersebut, terlebih lagi kita sudah mengingatkan sejak awal,\" tadasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait